Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Koperasi




Jenis Koperasi

Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Untuk menentukan jenis koperasi perlu memperhatikan kesamaan ativitas, kepentingan dan kebutuhan anggotanya.
1. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan orang-orang dalam melakukan kegiatan produksi atau mengolah (produsen), tujuannya memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi anggota dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi-tingginya. Maka dari itu pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah :
a. Pengadaan bahan baku, dimana koperasi meyediakan bahan baku dala jumlah yang cukup, murah dan dengan kualitas tinggi, hal ini bisa dilakukan karena pembelinya dalam jumlah besar secara bersama-sama melalui koperasi.
b. Memasarkan produk anggota, dalam hal ini secara bersama-sama anggota koperasi melakukan penjualan/menjual produk mereka ke pasar. Dengan cara ini, koperasi diharapkan dapat menjual produk anggota dengan harga bagus.
Perlu kita ketahui bersama, bahwa jenis koperasi produsen ini tidak hanya mengelola barang akan tetapi jasa juga dapat dijadikan sebagai salahsatu bentuk usaha dari produksi. contohnya :
a. Koperasi produsen lumpia goreng enak (barang) sebagai pemilik, anggota memodali koperasinya, sebagai pengguna, anggota menyetorkan hasil produksi lumpia goreng mereka ke koperasi.
b. Koperasi penerimaan fotocopy (jasa), atau pengemudi ojek (jasa). Sebagai pemilik, anggota koperasi memodali koperasinya, sebagai pengguna, anggota koperasi memanfaatkan nama baik koperasi untuk menghasilkan jasa transportasi atau jasa lainnya. Pelayanan yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya, yaitu menekankan biaya produksi misal dengan pengadaan suku cadang dan bahan bakar apabila jasa yang diambilnya jasa transportasi, bengkel, perijinan trayek, perpanjangan STNK, SIM dan lainnya, lalu memasarkan produk dengan menjaga dan meningkatkan nama baik, mempromosikan produk serta mencari dan mempertahankan pelanggan.
2. Koperasi konsumen yaitu, beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan  konsumsi dengan tujuan untuk memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas dan mudah didaptnya, misalnya :
a. Koperasi konsumen. Sebagai pemilik anggota memodali koperasinya, sebagai pengguna anggota membeli barang konsumsi dari koperasinya, bentuk pelayanan yang diberikan pada anggotanya berupa :penawaran harga murah, hal ini dapat dilakukan karena koperasi dapat membeli barang dalam jumlah besar, sehingga biaya per unit bisa menjadi lebih rendah. Selain harga murah, konsumen perlu memperhatikan kualitas, dengan pasar yang potensial (anggota) maka posisi tawar menawar koperasi menjadi lebih tinggi, dampaknya pemasok barang yang berniat menjadi mitra dagang semakin besar, dengan menghadapi keadaan seperti itu, koperasi dapat menemukan seleksi kualitas dan harga barang yang cukup ketat, bahkan tidak menutup menutup kemungkinan bila dianggap layak secara ekonomi, koperasi dapat memproduksi barang sendiri. Sehingga peluang membuat barang dengan harga yang murah dan berkualitas tinggi lebih masuk akal. Selanjutnya mudah didapat, koperasi dapat meningkatkan tempat pelayanan kelokasi dimana anggota tinggal, bahkan jika layak dan memadai koperasi bisa menggunakan sistem antar barang.
b. Koperasi simpan pinjam, sebagai pemilik anggota memodali koperasinya, sebagai pengguna, anggota memanfaatkan fasilitas simpanan dan pinjaman dengan proses yang cepat, karena anggota adalah pemilik maka koperasi dapat memproses pengajuan pinjaman dengan cepat dan tidak berbelit-belit, jaminan ringan untuk melakukan simpan pinjam dikoperasi tidak sulit dilihat dari kelayakan usaha anggota yang bersangkutan dan bunga yang menarik, bunga pinjaman yang dikenakan kepada anggota dapat ditekan, jika modalnya berasal dari modal sendiri, karena modal sendiri ongkosnya rendah.