Layanan Responsif Bimbingan dan Konseling
Layanan
responsif adalah pemberian
bantuan kepada peserta didik yang mengalami masalah dan harus segera dibantu, jika tidak maka akan menimbulkan
gangguan dalam proses pencapaian tugasnya. Layanan ini bertujuan membantu memenuhi
kebutuhan bagi siswa yang
mengalami hambatan dalam menyelesaikan tugas-tugas perkembangannya. Adapun strategi
layanan responsif dalam BK bersifat
kuratif, yang
digunakan adalah konseling individual, kelompok,
dan konsultasi. Isi layanan responsif ini diantaranya dalam bidang pendidikan yaitu pemilihan
prodi di di
sekolah sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan siswa. Bidang belajar yaitu cara belajar efektif dan cara
mengatasi kesulitan belajar. Bidang
sosial yaitu cara memilih teman yang baik. Bidang
pribadi yaitu pengenalan
karakteristik dan lingkungan pekerjaan. Bidang tata tertib di sekolah yaitu pengenalan
tata tertib sekolah dan pengembangan sikap serta perilaku disiplin. Bidang narkotika yaitu penegenalan bahaya penggunaan narkotika dan
pencegahan terhadap bahaya narkotika. Kemudian aspek-aspek layanan responsif. Bidang pribadi meliputi ketakwaan
kepada Tuhan YME dan perolehan
sistem nilai. Bidang sosial meliputi berperilaku
sosial yang bertanggung jawab. Bidang
belajar meliputi kurang
memahami cara belajar yang efektif. Bidang karier meliputi kurang
memahami cara memilih prodi yang
cocok dengan kemampuan dan minat. Fokus pelayanan responsif bergantung kepada kebutuhan
konseli. Masalah konseli pada umumnya tidak mudah diketahui secara langsung
tetapi dapat dipahami melalui gejala-gejala perilaku yang ditampilkannya.
Pelaksanaan
Layanan Responsif di Sekolah dalam BK adalah semua unsur
yang terkait dalam organigram pelayanan BK di sekolah. Pertama, Kepala sekolah bertugas mengkoordinasikan
semua
kegiatan yang diprogramkan di sekolah, menyediakan sarana dan prasarana serta tenaga
pelayanan BK, melakukan
pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program BK, penilaian
dan upaya tindak lanjut pelayanan BK, dan mempertanggungjawabkan
pelaksanaan BK di
sekolah kepada
Dinas Pendidikan. Kedua, Wakil
Kepala Sekolah bertugas membantu
melaksanakan tugas-tugas Kepala
Sekolah. Ketiga, Koordinator
BK bertugas mengkoordinasikan
para guru pembimbing dalam memasayarakatkan pelayanan BK, menyusun program pelayanan BK,
melaksanakan program BK,
mengadministrasikan program kegiatan BK, mengevaluasi pelaksanaan program BK, melaksanakan tindak lanjut hasil
evaluasi pelaksanaan BK, dan
mempertanggungjawabkan
pelaksanaan layanan BK kepada Kepala Sekolah. Keempat, guru
konselor bertugas melaksanakan, memasyarakatkan, merencanakan, mengevaluasi
proses dan hasil, mengadministrasikan
kegiatan, melaksanakan
tindak lanjut hasil evaluasi, dan mempertanggungjawabkan
tugas dan kegiatannya dalam
program layanan BK kepada Koordinator BK. Kelima, peran guru BK yaitu membantu peserta didik yang
memerlukan layanan BK serta
mengumpulkan data peserta didik tersebut, memberikan kemudahan bagi peserta
didik yang memerlukan palayanan responsif BK, dan berpasitipasi dalam kegiatan
penanganan masalah peserta didik.