Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Layanan Responsif Bimbingan dan Konseling

Layanan responsif adalah pemberian bantuan kepada peserta didik yang mengalami masalah dan harus segera dibantu, jika tidak maka akan menimbulkan gangguan dalam proses pencapaian tugasnya. Layanan ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan bagi siswa yang mengalami hambatan dalam menyelesaikan tugas-tugas perkembangannya. Adapun strategi layanan responsif dalam BK bersifat kuratif, yang digunakan adalah konseling individual, kelompok, dan konsultasi. Isi layanan responsif ini diantaranya dalam bidang pendidikan yaitu pemilihan prodi di di sekolah sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan siswa. Bidang belajar yaitu cara belajar efektif dan cara mengatasi kesulitan belajar. Bidang sosial yaitu cara memilih teman yang baik. Bidang pribadi yaitu pengenalan karakteristik dan lingkungan pekerjaan. Bidang tata tertib di sekolah yaitu pengenalan tata tertib sekolah dan pengembangan sikap serta perilaku disiplin. Bidang narkotika yaitu  penegenalan bahaya penggunaan narkotika dan pencegahan terhadap bahaya narkotika. Kemudian aspek-aspek layanan responsif. Bidang pribadi meliputi ketakwaan kepada Tuhan YME dan perolehan sistem nilai. Bidang sosial meliputi berperilaku sosial yang bertanggung jawab. Bidang belajar meliputi kurang memahami cara belajar yang efektif. Bidang karier meliputi kurang memahami cara memilih prodi yang cocok dengan kemampuan dan minat. Fokus pelayanan responsif bergantung kepada kebutuhan konseli. Masalah konseli pada umumnya tidak mudah diketahui secara langsung tetapi dapat dipahami melalui gejala-gejala perilaku yang ditampilkannya. 
Pelaksanaan Layanan Responsif di Sekolah dalam BK adalah semua unsur yang terkait dalam organigram pelayanan BK di sekolah. Pertama, Kepala sekolah bertugas mengkoordinasikan semua kegiatan yang diprogramkan di sekolah, menyediakan sarana dan prasarana serta tenaga pelayanan BK, melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program BK, penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan BK, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan BK di sekolah kepada Dinas Pendidikan. Kedua, Wakil Kepala Sekolah bertugas membantu melaksanakan tugas-tugas Kepala Sekolah. Ketiga, Koordinator BK bertugas mengkoordinasikan para guru pembimbing dalam memasayarakatkan pelayanan BK, menyusun program pelayanan BK, melaksanakan program BK, mengadministrasikan program kegiatan BK, mengevaluasi pelaksanaan program BK, melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan BK, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan layanan BK kepada Kepala Sekolah. Keempat, guru konselor bertugas melaksanakan, memasyarakatkan, merencanakan, mengevaluasi proses dan hasil, mengadministrasikan kegiatan, melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi, dan mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam program layanan BK  kepada Koordinator BK. Kelima, peran guru BK yaitu membantu peserta didik yang memerlukan layanan BK serta mengumpulkan data peserta didik tersebut, memberikan kemudahan bagi peserta didik yang memerlukan palayanan responsif BK, dan berpasitipasi dalam kegiatan penanganan masalah peserta didik.