Konsep Dasar BK Kaitannya dalam Permendikbud No. 111
Konsep
Dasar BK kaitannya dalam Permendikbud No. 111 dari sumber analisisnya yaitu siswa selain memerlukan bimbingan akademik
tapi juga memerlukan bimbingan konseling dalam kegiatan pembelajarannya.
Bimbingan berarti suatu bantuan. Jadi, bimbingan adalah proses pemberian
bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada individu agar dapat mengembangkan kemampuannya
serta mandiri dengan memanfaatkan potensi diri dengan sarana yang ada dan dikembangkan
berdasarkan norma. Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan
melalui wawancara konseling oleh seorang ahli (konselor) kepada individu
(klien) yang sedang mengalami sesuatu masalah agar dapat teratasi oleh klien.
Bimbingan
konseling memiliki tujuan diantaranya ada tujuan umum yaitu untuk membantu
individu mengembangkan diri secara optimal sesuai tahap perkembangan dan tujuan
khususnya untuk menciptakan individu bersifat unik, artinya tujuan bimbingan
dan konseling antara satu individu dan individu lainnya tidak sama. Bimbingan
dan Konseling memiliki hubungan erat dimana bimbingan merupakan pendidikan
sedangkan konseling merupakan psikoterapi. Bimbingan dan konseling memiliki
persamaan yaitu sama-sama diterapkan dalam program persekolahan, berusaha untuk
memandirikan individu, dan mengikuti norma yang berlaku di masyarakat. Perbedaan
antara bimbingan dan konseling yaitu dari segi isi, bimbingan berkaitan dengan
usaha pemberian informasi dan kegiatan pengumpulan data tentang siswa serta menekankan
pada fungsi pencegahan, sedangakan konseling merupakan bantuan yang dilakukan
secara tatap muka antara konselor dan klien. Dari segi tenaga, bimbingan dapat
dilakukan oleh orang tua, guru, wali kelas, kepala sekolah, orang dewasa
lainnya. Sedangkan konseling hanya
dapat dilakukan oleh tenaga ahli yang telah terdidik dan terlatih.
Permendikbud No. 111 tahun 2014 tentang
Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah berguna
untuk mempertegas keberadaan BK. Permendikbud ini berdampak
positif untuk mengubah kesalahpahaman terhadap BK di sekolah, yaitu Guru BK dianggap polisi sekolah, layanan BK dapat
dilakukan oleh siapa saja, Layanan BK hanya untuk siswa tertentu, Layanan BK
tidak terkait dengan pendidikan, Layanan BK hanya bekerja sendiri, dan
sebagainya.
Permendikbud ini sangat penting bagi Guru BK dalam menyelenggarakan dan
mengadministrasikan layanan BK di sekolah terutama
permasalahan jam masuk kelas dimana Guru BK dialokasikan masuk kelas selama 2 jam pembelajaran
per minggu setiap kelas secara terjadwal yang bertugas melayani 150 peserta
didik sehingga saat ini tidak ada yang
diperdebatkan lagi tentang jam masuk kelas atau rasio antara Guru BK atau
konselor karena aturannya sudah jelas. Permendikbud ini juga secara resmi
mulai diterapkannya pola BK Komprehensif yang di dalamnya memiliki 4 program
yaitu layanan dasar, layanan peminatan dan perencanaan individual, layanan responsif dan layanan dukungan sistem”. Jadi, konsep dan kerangka kerja layanan BK yang
dikehendaki oleh peraturan ini adalah Pola Bimbingan dan Konseling
Komprehensif.