Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsep Dasar BK Kaitannya dalam Permendikbud No. 111

Konsep Dasar BK kaitannya dalam Permendikbud No. 111 dari sumber analisisnya yaitu  siswa selain memerlukan bimbingan akademik tapi juga memerlukan bimbingan konseling dalam kegiatan pembelajarannya. Bimbingan berarti suatu bantuan. Jadi, bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada individu agar dapat mengembangkan kemampuannya serta mandiri dengan memanfaatkan potensi diri dengan sarana yang ada dan dikembangkan berdasarkan norma. Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli (konselor) kepada individu (klien) yang sedang mengalami sesuatu masalah agar dapat teratasi oleh klien.
Bimbingan konseling memiliki tujuan diantaranya ada tujuan umum yaitu untuk membantu individu mengembangkan diri secara optimal sesuai tahap perkembangan dan tujuan khususnya untuk menciptakan individu bersifat unik, artinya tujuan bimbingan dan konseling antara satu individu dan individu lainnya tidak sama. Bimbingan dan Konseling memiliki hubungan erat dimana bimbingan merupakan pendidikan sedangkan konseling merupakan psikoterapi. Bimbingan dan konseling memiliki persamaan yaitu sama-sama diterapkan dalam program persekolahan, berusaha untuk memandirikan individu, dan mengikuti norma yang berlaku di masyarakat. Perbedaan antara bimbingan dan konseling yaitu dari segi isi, bimbingan berkaitan dengan usaha pemberian informasi dan kegiatan pengumpulan data tentang siswa serta menekankan pada fungsi pencegahan, sedangakan konseling merupakan bantuan yang dilakukan secara tatap muka antara konselor dan klien. Dari segi tenaga, bimbingan dapat dilakukan oleh orang tua, guru, wali kelas, kepala sekolah, orang dewasa lainnya.   Sedangkan konseling hanya dapat dilakukan oleh tenaga ahli yang telah terdidik dan terlatih.
 Permendikbud No. 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah berguna untuk mempertegas keberadaan BK. Permendikbud ini berdampak positif untuk mengubah kesalahpahaman terhadap BK di sekolah, yaitu Guru BK dianggap polisi sekolah, layanan BK dapat dilakukan oleh siapa saja, Layanan BK hanya untuk siswa tertentu, Layanan BK tidak terkait dengan pendidikan, Layanan BK hanya bekerja sendiri, dan sebagainya. Permendikbud ini sangat penting bagi Guru BK dalam menyelenggarakan dan mengadministrasikan layanan BK di sekolah terutama permasalahan jam masuk kelas dimana Guru BK dialokasikan masuk kelas selama 2 jam pembelajaran per minggu setiap kelas secara terjadwal yang bertugas melayani 150 peserta didik sehingga saat ini tidak ada yang diperdebatkan lagi tentang jam masuk kelas atau rasio antara Guru BK atau konselor karena aturannya sudah jelas. Permendikbud ini juga secara resmi mulai diterapkannya pola BK Komprehensif yang di dalamnya memiliki 4 program yaitu layanan dasar, layanan peminatan dan perencanaan individual, layanan responsif  dan layanan dukungan sistem”.  Jadi, konsep dan kerangka kerja layanan BK yang dikehendaki oleh peraturan ini adalah Pola Bimbingan dan Konseling Komprehensif.