Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas Evaluasi Pembelajaran


1. Uraikan prinsip, tujuan, fungsi dan kegunaan penilaian pembelajaran berdasarkan Permendiknas No. 20 Tahun 2007, Permendikbud No. 66 Tahun 2013 dan Permendikbud No.23 Tahun 2016 tentang standar penilaian!
·         Prinsip-prinsip penilaian hasil belajar peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut diantaranya :
1.      Permendiknas Nomor 20 tahun 2007
a.       Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
b.      Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
c.       Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
d.      Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
e.       Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
f.        Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
g.      Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
h.      Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
i.        Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
2.      Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013
a.         Objektif, berarti penilaian berbasis pada standardan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
b.         Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
c.         Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
d.         Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
e.         Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
f.          Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
3.      Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016
a.         sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
b.         objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
c.         adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
d.         terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
e.         terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
f.          menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;
g.         sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
h.         beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan
i.           akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.

·         Tujuan Penilaian Pembelajaran
1.      Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007
a.              Memantau proses dan kemajuan belajar, dan perbaikan belajar peserta didik secara berkesinambungan.
b.             Menilai pencapaian kompetensi, lulusan untuk semua mata pelajaran.
c.              Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
2.      Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013
a.              perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian
b.             pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan
c.              pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
3.      Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016
a.              Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
b.             Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
c.              Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
·         Fungsi dan kegunaan Penilaian Pembelajaran
1.      Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007
Fungsi dan kegunaan penilaian untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
2.      Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013
Berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan  pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
3.      Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016
Fungsi dan kegunaannya untuk menentukan keberhasilan belajar peserta didik kepada KD tertentu, akhir suatu semester, satu tahun pembelajaran atau masa pendidikan disatuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.


2.        Uraikan perbedaan dan persamaan prinsip, tujuan, fungsi dan kegunaan penilaian pembelajaran dari ketiga peraturan menteri tersebut, serta bandingkan dengan kajian dari sumber rujukan lainnya!
a.       Persamaan dan Perbedaan Prinsip
·         Persamaan
Permendiknas No. 20 Tahun 2007
Permendikbud No.  66 Tahun 2013
Permendikbud No. 23 tahun 2016
Memiliki kesamaan yang signifikan dengan permendikbud No. 23 Tahun 2016 yaitu sahih, bersifat objektif, adil, terpadu, terbuka menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan kriteria, serta akuntabel.
Terdapat beberapa kesamaan seperti bersifat objektif, terpadu, transfaran, serta akuntabel.
Memiliki kesamaan yang signifikan  dengan permendiknas No. 20 Tahun 2007 yaitu sahih, bersifat objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, neracuan kriteria, serta akuntabel.

·         Perbedaan
Pada prinsip penilaian belajar untuk Permendiknas No. 20 Tahun 2007 dan Permedikbud No. 66 Tahun 2013 tidak ada perbedaan, sedangkan dengan Permendikbud No. 23 Tahun 2016 ada beberapa perbedaan prinsip seperti prinsip ekonomis dan edukatif.
b.      Persamaan dan Perbedaan Tujuan
·         Persamaan
Permendiknas No. 20 Tahun 2007
Permendikbud No.  66 Tahun 2013
Permendikbud No. 23 tahun 2016
-          Memantau proses dan kemajuan belajar, dan perbaikan belajar peserta didik secara berkesinambungan.
-          Menilai pencapaian kompetensi, lulusan untuk semua mata pelajaran.
-          Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
Untuk tujuannya lebih menekankan pada prinsip peraturan dari permendikbud no 66 tahun 2013 itu sendiri.
-          Memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan belajar peserta didik secara berkesinambungan.
-          Menilai pencapaian SK, lulusan untuk semua mata pelajaran.
-          Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
Jadi pada Permendiknas No.20 tahun 2007 dan Permendikbud No.66 Tahun 2013 memiliki tujuan penilaian pembelajaran yang hampir sama.
·         Perbedaan tujuan dari ketiga peraturan penilaian pembelajaran tersebut adalah pada Permendikbud No.66 Tahun 2013 lebih menekankan pada perencanaan penilaian peserta didik berdasarkan prinsip-prinsip  penilaiannya, sedangkan tujuan dari Permendiknas No.20 Tahun 2007 dan Permendikbud No.23 Tahun 2016 lebih menekankan pada pencapaian Standar Kompetensi Lulusan.
c.       Persamaan dan Perbedaan Fungsi dan Kegunaan
-        Persamaan fungsi dan tujuan
Untuk keberhasilan pencapaian kompetensi peserta didik dalam satuan pendidikan.
-        Perbedaan fungsi dan tujuan
Pada Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran,
Pada Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013
Sebagai dasar dalam perencanaan  pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 menentukan keberhasilan belajar peserta didik kepada KD tertentu, akhir suatu semester, satu tahun pembelajaran atau masa pendidikan disatuan pendidikan.
3.      Uraikan perbedaan dan persamaan sistem penilaian kurikulum 2006, kurikulum 2013 dan kurikulum 2013 revisi (2017)!
Jawab:
a.       Perbedaan
·      KTSP (Kurikulum 2006)
-          Penilaian lebih dominan pada aspek pengetahuan
-          Skala penilaian 0-100
·      Kurikulum 2013
-          Strandar penilaian menggunakan penilaian otentik yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil
-          Skala penilaian kurikulum 2013 1-4 untuk kognitif dan psikomotor sedangkan untuk aspek afektif menggunakan SB = sangat baik, B = baik, C = cukup dan K = kurang dengan ketentuan kelipatan 0,33
·      Kurikulum 2013 revisi
-          Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi
-          Skala penilaian menjadi 1-100
b.      Persamaan
Kurkulum 2006 (KTSP), 2013 dan 2013 revisi sama-sama menggunakan penilaian output.
4.      Jelaskan model penilaian untuk pembelajaran abad 21 di Sekolah Dasar serta relevansinya dengan implementasi kurikulum 2013 terbaru tahun 2017!
5.      Uraikan perbandingan pendekatan Penilaian Acuan Patokan (PAP) dan Penilaian Acuan Normatif (PAN)! Deskripsikan implementasi PAP dan PAN pada sistem penilaian di Sekolah!
Jawab:
Perbedaan PAP dan PAN didasarkan pada tiga kriteria:
a.       Pengembangan tes
No.
PAP
No.
PAN
1.
PAP hanya terdiri dari soal-soal tes yang didasarkan pada tujuan khusus pembelajaran.
1.
Soal tes tidak hanya berdasarkan pelajaran yang dterima siswa.
2.
Seta tes mempunyai prasyarat agar siswa menunjukkan “performance” seperti yang tercantum dalam TIK.
2.
Tidak perlu terlebih dahulu menentukan secara pasti performance yang diharapkan sebelum tes disusun.
3.
Dasar pertimbangan untuk diterimanya performance tertentu harus berdasarkan pada kriteria tertentu.
3.
Dasar pertimbangan diterimanya performance berdasarkan hasil perolehan nilai yang didapat oleh siswa.
4.
Mementingkan butir tes sesuai dengan perilaku (tujuan pembelajaran).
4.
Membuat tes dalam kategori sedang.
b.      Perbedaan PAP dan PAN ditinjau dari Standar Performance
No.
PAP
No.
PAN
1.
Standar performance ditentukan dalam bentuk tingkah laku.
1.
Standar performance berdasarkan pada jumlah pertanyaan yang dijawab benar oleh siswa dihubungkan dengan siswa lain yang menempuh tes tersebut.
2.
Pengukur performance dalam menempuh tes didasarkan pada standar performance yang telah ditetapkan.
2.
Prestasi siswa adalah 80% dari siswa lain.
3.
Distribusi nilai tidak menyerupai kurve normal.
3.
Penilaian didasarkan pada apa adanya hasil prestasi siswa.
4.
Didasarkan pada batas kelulusan (KKM).
4.
Perolehan nilai berdasarkan pada kelompok atau kelas.
c.       Perbedaan PAP dan PAN ditinjau dari Maksud Tes
No.
PAP
No.
PAN
1.
Dimaksudkan untuk mengklasifikasi seseorang, mendiagnosa belajar siswa.
1.
Untuk mengadakan seleksipada individu atau membuat ranking.