Tugas Evaluasi Pembelajaran
1. Uraikan
prinsip, tujuan, fungsi dan kegunaan penilaian pembelajaran berdasarkan
Permendiknas No. 20 Tahun 2007, Permendikbud No. 66 Tahun 2013 dan Permendikbud
No.23 Tahun 2016 tentang standar penilaian!
·
Prinsip-prinsip penilaian hasil belajar
peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada
prinsip-prinsip sebagai berikut diantaranya :
1.
Permendiknas Nomor 20 tahun 2007
a. Sahih, berarti penilaian didasarkan
pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
b. Objektif, berarti penilaian didasarkan
pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
c. Adil, berarti penilaian tidak
menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta
perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial
ekonomi, dan gender.
d. Terpadu, berarti penilaian oleh
pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan
pembelajaran.
e. Terbuka, berarti prosedur
penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui
oleh pihak yang berkepentingan.
f.
Menyeluruh
dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek
kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk
memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
g. Sistematis, berarti penilaian
dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
h. Beracuan kriteria, berarti
penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
i.
Akuntabel,
berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur,
maupun hasilnya.
2.
Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013
a.
Objektif,
berarti penilaian berbasis pada standardan tidak dipengaruhi faktor
subjektivitas penilai.
b.
Terpadu,
berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan
kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
c.
Ekonomis,
berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporannya.
d.
Transparan,
berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan
dapat diakses oleh semua pihak.
e.
Akuntabel,
berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah
maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
f.
Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi
peserta didik dan guru.
3.
Permendikbud
Nomor 23 Tahun 2016
a.
sahih, berarti
penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
b.
objektif, berarti
penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi
subjektivitas penilai;
c.
adil, berarti penilaian
tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus
serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status
sosial ekonomi, dan gender.
d.
terpadu, berarti
penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan
pembelajaran;
e.
terbuka, berarti
prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat
diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
f.
menyeluruh dan
berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan
menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai
perkembangan kemampuan peserta didik;
g.
sistematis,
berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah baku;
h.
beracuan kriteria,
berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan;
dan
i.
akuntabel, berarti
penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur,
teknik, maupun hasilnya.
·
Tujuan Penilaian
Pembelajaran
1.
Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007
a.
Memantau proses dan kemajuan belajar, dan
perbaikan belajar peserta didik secara berkesinambungan.
b.
Menilai pencapaian kompetensi, lulusan
untuk semua mata pelajaran.
c.
Menilai pencapaian kompetensi lulusan
secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
2.
Permendikbud
Nomor 66 Tahun 2013
a.
perencanaan
penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan
prinsip-prinsip penilaian
b.
pelaksanaan
penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif,
efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan
c.
pelaporan hasil
penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
3.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016
a.
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses,
kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara
berkesinambungan.
b.
Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar
Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
c.
Penilaian hasil
belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan
secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
·
Fungsi dan
kegunaan Penilaian Pembelajaran
1.
Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007
Fungsi
dan kegunaan penilaian untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan,
melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta
didik.
2.
Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013
Berfungsi
sebagai dasar dalam perencanaan
pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan
pendidikan nasional yang bermutu.
3.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016
Fungsi dan kegunaannya untuk menentukan keberhasilan
belajar peserta didik kepada KD tertentu, akhir suatu semester, satu tahun
pembelajaran atau masa pendidikan disatuan pendidikan. Hasil dari penentuan
keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan
keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.
2.
Uraikan perbedaan dan persamaan prinsip,
tujuan, fungsi dan kegunaan penilaian pembelajaran dari ketiga peraturan
menteri tersebut, serta bandingkan dengan kajian dari sumber rujukan lainnya!
a. Persamaan
dan Perbedaan Prinsip
·
Persamaan
Permendiknas
No. 20 Tahun 2007
|
Permendikbud
No. 66 Tahun 2013
|
Permendikbud
No. 23 tahun 2016
|
Memiliki
kesamaan yang signifikan dengan permendikbud No. 23 Tahun 2016 yaitu sahih,
bersifat objektif, adil, terpadu, terbuka menyeluruh dan berkesinambungan,
sistematis, beracuan kriteria, serta akuntabel.
|
Terdapat
beberapa kesamaan seperti bersifat objektif, terpadu, transfaran, serta
akuntabel.
|
Memiliki
kesamaan yang signifikan dengan
permendiknas No. 20 Tahun 2007 yaitu sahih, bersifat objektif, adil, terpadu,
terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, neracuan kriteria,
serta akuntabel.
|
·
Perbedaan
Pada prinsip penilaian
belajar untuk Permendiknas No. 20 Tahun 2007 dan Permedikbud No. 66 Tahun 2013
tidak ada perbedaan, sedangkan dengan Permendikbud No. 23 Tahun 2016 ada
beberapa perbedaan prinsip seperti prinsip ekonomis dan edukatif.
b. Persamaan
dan Perbedaan Tujuan
·
Persamaan
Permendiknas
No. 20 Tahun 2007
|
Permendikbud
No. 66 Tahun 2013
|
Permendikbud
No. 23 tahun 2016
|
-
Memantau proses dan kemajuan
belajar, dan perbaikan belajar peserta didik secara berkesinambungan.
-
Menilai pencapaian kompetensi,
lulusan untuk semua mata pelajaran.
-
Menilai pencapaian kompetensi
lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
|
Untuk
tujuannya lebih menekankan pada prinsip peraturan dari permendikbud no 66
tahun 2013 itu sendiri.
|
-
Memantau dan mengevaluasi proses,
kemajuan belajar, dan perbaikan belajar peserta didik secara
berkesinambungan.
-
Menilai pencapaian SK, lulusan
untuk semua mata pelajaran.
-
Menilai pencapaian kompetensi
lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
|
Jadi pada Permendiknas
No.20 tahun 2007 dan Permendikbud No.66 Tahun 2013 memiliki tujuan penilaian
pembelajaran yang hampir sama.
·
Perbedaan tujuan dari ketiga peraturan
penilaian pembelajaran tersebut adalah pada Permendikbud No.66 Tahun 2013 lebih
menekankan pada perencanaan penilaian peserta didik berdasarkan
prinsip-prinsip penilaiannya, sedangkan
tujuan dari Permendiknas No.20 Tahun 2007 dan Permendikbud No.23 Tahun 2016
lebih menekankan pada pencapaian Standar Kompetensi Lulusan.
c. Persamaan
dan Perbedaan Fungsi dan Kegunaan
-
Persamaan fungsi dan tujuan
Untuk keberhasilan
pencapaian kompetensi peserta didik dalam satuan pendidikan.
-
Perbedaan fungsi dan tujuan
Pada Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara
berkelanjutan dalam proses pembelajaran,
Pada Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013
Sebagai dasar dalam
perencanaan pelaksanaan, dan pengawasan
pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 menentukan keberhasilan belajar peserta didik kepada
KD tertentu, akhir suatu semester, satu tahun pembelajaran atau masa pendidikan
disatuan pendidikan.
3. Uraikan
perbedaan dan persamaan sistem penilaian kurikulum 2006, kurikulum 2013 dan
kurikulum 2013 revisi (2017)!
Jawab:
a. Perbedaan
· KTSP
(Kurikulum 2006)
-
Penilaian lebih dominan pada aspek
pengetahuan
-
Skala penilaian 0-100
· Kurikulum
2013
-
Strandar penilaian menggunakan penilaian
otentik yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan dan pengetahuan
berdasarkan proses dan hasil
-
Skala penilaian kurikulum 2013 1-4 untuk
kognitif dan psikomotor sedangkan untuk aspek afektif menggunakan SB = sangat
baik, B = baik, C = cukup dan K = kurang dengan ketentuan kelipatan 0,33
· Kurikulum
2013 revisi
-
Penilaian sikap diberikan dalam bentuk
predikat dan deskripsi
-
Skala penilaian menjadi 1-100
b. Persamaan
Kurkulum 2006 (KTSP),
2013 dan 2013 revisi sama-sama menggunakan penilaian output.
4. Jelaskan
model penilaian untuk pembelajaran abad 21 di Sekolah Dasar serta relevansinya
dengan implementasi kurikulum 2013 terbaru tahun 2017!
5. Uraikan
perbandingan pendekatan Penilaian Acuan Patokan (PAP) dan Penilaian Acuan
Normatif (PAN)! Deskripsikan implementasi PAP dan PAN pada sistem penilaian di
Sekolah!
Jawab:
Perbedaan
PAP dan PAN didasarkan pada tiga kriteria:
a. Pengembangan
tes
No.
|
PAP
|
No.
|
PAN
|
1.
|
PAP
hanya terdiri dari soal-soal tes yang didasarkan pada tujuan khusus
pembelajaran.
|
1.
|
Soal
tes tidak hanya berdasarkan pelajaran yang dterima siswa.
|
2.
|
Seta
tes mempunyai prasyarat agar siswa menunjukkan “performance” seperti yang tercantum dalam TIK.
|
2.
|
Tidak
perlu terlebih dahulu menentukan secara pasti performance yang diharapkan sebelum tes disusun.
|
3.
|
Dasar
pertimbangan untuk diterimanya performance
tertentu harus berdasarkan pada kriteria tertentu.
|
3.
|
Dasar
pertimbangan diterimanya performance
berdasarkan hasil perolehan nilai yang didapat oleh siswa.
|
4.
|
Mementingkan
butir tes sesuai dengan perilaku (tujuan pembelajaran).
|
4.
|
Membuat
tes dalam kategori sedang.
|
b. Perbedaan
PAP dan PAN ditinjau dari Standar Performance
No.
|
PAP
|
No.
|
PAN
|
1.
|
Standar
performance ditentukan dalam bentuk
tingkah laku.
|
1.
|
Standar
performance berdasarkan pada jumlah
pertanyaan yang dijawab benar oleh siswa dihubungkan dengan siswa lain yang
menempuh tes tersebut.
|
2.
|
Pengukur
performance dalam menempuh tes
didasarkan pada standar performance yang
telah ditetapkan.
|
2.
|
Prestasi
siswa adalah 80% dari siswa lain.
|
3.
|
Distribusi
nilai tidak menyerupai kurve normal.
|
3.
|
Penilaian
didasarkan pada apa adanya hasil prestasi siswa.
|
4.
|
Didasarkan
pada batas kelulusan (KKM).
|
4.
|
Perolehan
nilai berdasarkan pada kelompok atau kelas.
|
c. Perbedaan
PAP dan PAN ditinjau dari Maksud Tes
No.
|
PAP
|
No.
|
PAN
|
1.
|
Dimaksudkan
untuk mengklasifikasi seseorang, mendiagnosa belajar siswa.
|
1.
|
Untuk
mengadakan seleksipada individu atau membuat ranking.
|