Anak Berkebutuhan Khusus di Sekolah Reguler
Anak Berkebutuhan Khusus di Sekolah
Reguler
Anak
Berkebutuhan Khusus (ABK) adalah mereka yang seeara pernianen atau
temporer memerlukan penanganan
pendidikan khusus selama jenjang persckolahan, baik dari pihak guru, institusi,
dan/atau sistem pendidikan yang disebabkan oleh kerusakan atau kelainan
(impairment) mereka seeara fisik, mental, atau gabungannya, atau kondisi emosi
dan atau karena alasan situasi yang kurang menguntungkan (Sri, Budi, Ahmad, Mamad, & Setyo, 2011).
Anak
berkebutuhan khusus sesuai dengan penjelasan di atas adalah anak yang perlu
penanganan khusus sehingga seharusnya ditangani langsung oleh ahlinya, dan
pendidikannya pun harus di sekolah luar biasa. Namun pada kenyataannya ada anak
berkebutuhan khusus yang disekolahkan di sekolah reguler atau sekolah biasa.
Hal ini terjadi akibat kurangnya pemahaman orang tua terhadap anaknya ataupun
karena orang tuanya tidak mampu menyekolahkan anaknya di sekolah luar biasa
akibat kendala biaya.
Hal
ini tentunya menjadi tantangan besar
bagi guru di sekolah reguler, karena kebutuhan khusus yang dimiliki anak
akan menghambat dalam proses pembelajaran, dimana anak lain mudah paham
mengenai penjelasan guru sedangkan ABK akan tertinggal.
Ada
9 jenis ABK yang paling sering dijumpai di sekolah-sekolah reguler, yaitu: (1)Tunanetra/anak
yang mengalami gangguan penglihatan, (2) Tunarungu/ anak yang mengalami
gangguan pendengaran, (3) Tunadaksa/anak yang mengalami kelainan anggota
tubuh/gerakan, (4) Berbakat/anak yang memiliki kemampuan dan keeerdasan luar
biasa, (5) Tunagrahita, (6) Anak lamban belajar (slow learner), (7) Anak yang
mengalami kesulitan belajar spesifik (disleksia, disgrafia, dan diskalkulia),
(8) Anak yang mengalami gangguan komunikasi, dan (9) Tunalaras/anak yang
mengalami gangguan emosi dan perilaku (Sri et al., 2011).
Upaya
yang telah dilakukan oleh guru dalam mengajar ABK bersama-sama dengan anak pada
umumnya di kelas inklusif meliputi: (1) Konsultasi dengan guru SLB, (2)
Berdiskusi dengan teman sejawat, (3) Mengajar di kelas atau ruangan khusus (Riyani et al., 2016).
Sumber :
Riyani,
I., Tarsidi, I., Pendidikan, D., Fakultas, K., Pendidikan, I., & Indonesia,
U. P. (2016). Volume 17 Nomor 1, Juni 2016, 17, 26–33.
Sri,
W., Budi, S., Ahmad, M., Mamad, W., & Setyo, W. W. (2011). Harapan dan
Pendapat Guru-Guru Reguler terhadap Pembelajaran Anak Berkebutuhan, 10(2),
21–28.